Unity In Diversity : Women's March 2019

Women's March
Sabtu, 27 April 2019

Malam sebelum Hari-H aku sudah menyiapkan properti aksi yang diperlukan, yaitu poster. Suatu media yang menyuarakan suara yang selama ini hanya tersimpan dalam benak karena masih banyak orang yang menutup mata bahkan telinga tentang isu - isu kemanusiaan yang terjadi di sekitar mereka.

Women's March, disinilah wadah dimana kami mampu menyuarakan dan menyatakan tanpa rasa takut, tanpa rasa khawatir tak didengar, dan tanpa rasa cemas akan stigma karena di tempat ini kami bebas berekspresi dan menunjukkan warna tanpa takut berbeda, unity in diversity not in uniformity.

"IDGAF, HUMANITY FIRST!", adalah isi kepala yang akhirnya aku tuangkan di atas lembaran kardus dengan cat berwarna merah dan hitam, ditambah cap tangan yang menegaskan bahwa,"This is Me, A Humanist!". Akhirnya, unek - unek ku selama ini tersampaikan secara gamblang karena pernah suatu ketika seseorang mengatakan bahwa aku terlalu liberal karena sangat toleran terhadap hal - hal yang dianggap tabu oleh masyarakat pada umumnya, seperti salah satunya LGBT. Namun sesuai dengan prinsip yang sudah melekat, aku beranggapan bahwa setiap manusia memiliki pilihan hidup mereka masing - masing dan bukan hak kita untuk merampas hak mereka untuk hidup sesuai dengan pilihannya. I don't give a fuck with their opinion about me, I will always put humanity first.

Woman's March 2019 mengangkat 10 tuntutan yang menjadi fokus di tahun ini yaitu, 
  1. Mendesak pengesahan seluruh rancangan undang - undang yang mendukung penghapusan kekerasan, diskriminasi, stigma, represi terhadap perempuan dalam berbagai sektor.
  2. Menghapus dan/atau mengubah peraturan peraturan dan perundang-undangan yang diskriminatif.
  3. Memastikan pelaksanaan UU Desa dan UU Nelayan mengakomodasikan kebutuhan perempuan secara inklusif, partisipatif dan berwawasan lingkungan.
  4. Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berpihak pada perempuan pekerja migran, dan memberantas tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.
  5. Menghentikan dan mengusut semua tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan kriminalisasi terhadap perempuan, kelompok marginal, dan minoritas lainnya.
  6. Menjalankan sistem penegakan hukum yang berkeadilan gender
  7. Menuntut pembangunan yang mengarusutamakan keadilan gender secara komprehensif dan inklusif, termasuk memperbaiki seluruh infrastruktur dan layanan transportasi agar ramah terhadap perempuan, anak dan kelompok marginal lainnya.
  8. Meningkatkan keterwakilan politik perempuan untuk melakukan funsi pendidikan politik dan kewarganegaraan yang berprespektif gender.
  9. Mendorong kurikulum pendidikan yang komprehensif, adil gender dan inklusif, termasuk pendidikan kesehatan mental dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.
  10. Memastikan berjalannya perlindungan sosial yang komprehensif, adil gender dan inklusif, termasuk jaminan akses pada pelayanan kesehatan.
Terlalu banyak ya? Haha.
Tapi faktanya, poin - poin tersebut yang sedang terjadi dan harus kita kritisi sebelum akhirnya bebas melenggang dan isu perempuan semakin dipandang sebelah mata.

And right now, we will not be silenced!

Sesampainya di Hotel Sari Pasific, tempat dimana kami berkumpul, aku melihat banyak orang  juga membawa poster yang berisi tuntutan yang ingin mereka suarakan. Dari sini aku mampu merasakan atmosfer kebebasan yang selama ini bungkam. Tidak ada pandangan sinis, apalagi ucapan yang sarkastis. Mereka bebas berekspresi tanpa ragu, bahkan melihat senyumnya mengembang menimbulkan rasa tenang dan mendapati fikiran, "Untuk apa merusak dan merebut hak mereka, sedangkan mereka sendiri tidak mengambil hak atau bahkan merebut tawa kita. Dunia sudah terlalu sakit, jangan semakit dibuat sakit oleh kebencian, hinaan, celaan. Tak bisakah kita hidup selaras dalam kedamaian?"

Womens March Jakarta 2019 LGBT

Toleransi adalah hal yang selalu dielu – elukan namun ternyata dalam penerapan masih begitu sulit dan masih sebatas teori dalam pelajaran, sedangkan diskriminasi adalah hal yang orang bilang itu dilarang namun mata yang memandang masih sulit untuk berimbang.  

Womens March 2019 Jakarta Kesetaraan Gender

Di Women’s March, semua partisipan mulai dari buruh, penyandang disabilitas, LGBT, transgender, laki – laki, dan perempuan saling menguatkan barisan dan menyuarakan protes supaya terdengar hingga telinga pemerintah. Orasi – orasi yang menerangkan tentang kemanusiaan mulai diteriakkan.

“Politik Perempuan Indonesia,
Politik yang setara,
Politik anti SARA!”

Seperti yang kita ketahui di pemilu tahun ini, Partai politik telah melibatkan keterwakilan perempuan untuk memangku sebuah jabatan, namun dalam pelaksanaannya keterwakilan mereka kurang diperhitungkan. Posisi perempuan dalam kancah perpolitikan masih didasarkan pada pribadi atau perorangan bukan kepada sistem. Sehingga perempuan dalam partai politik bisa dikatakan hanya sebagai pemenuhan kuota dan tidak betul – betul ditempatkan sesuai kapasitas mereka.

Selain itu, nasib buruh perempuan Indonesia yang juga mengalami pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja membuat mereka akhirnya berani bersuara. Masih banyak buruh perempuan yang digaji tidak sepadan dengan yang telah dikerjakan, ditempatkan pada posisi yang kurang diapresiasi, dan tidak diberikan cuti hamil, menyusui, hingga cuti karena keguguran sekalipun.

Setelah mendengar nasib politikus dan juga buruh perempuan, mari menengok apa kabar perempuan Indonesia di desa yang bekerja di sektor pertanian ?
Masih banyak perempuan yang menjadi petani di daerah seluruh  Indonesia tidak memiliki akses yang sama seperti yang mampu kita nikmati saat ini. Mereka berperan sebagai tombak ketahanan pangan Indonesia namun mereka kekurangan akses terhadap layanan tanah, pendanaan, sarana prasarana yang dibutuhkan, penyuluhan bahkan akses untuk menentukan komoditas apa yang akan mereka tanam. Budaya patriarki yang masih kuat membuat hak kepemilikan sertifikat tanah hanya sebatas nama yang tertera tapi tidak memberikan hak untuk menentukan pilihannya. Saat ini, proses perumusan di tingkat desa juga belum memberikan porsi yang layak kepada perempuan untuk punya suara, dibuktikan dengan organisasi pertanian sering didominasi oleh laki-laki.

Oleh karena itu diharapkan UU Desa benar – benar diimplementasikan seperti yang telah tertera di Pasal 3 tentang Pengaturan Desa yang berasaskan :
a.       Rekognisi
b.      Subsidiaritas
c.       Keberagaman
d.      Kebersamaan
e.       Kegotongroyongan
f.       Kekeluargaan
g.       Musyawarah
h.      Demokrasi
i.        Kemandirian
j.        Partisipasi
k.      Kesetaraan
l.        Pemberdayaan; dan
m.    Keberlanjutan.

Langkah konkrit yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkan pendidikan anak perempuan, mengadakan penyuluhan bagi petani perempuan, dan membuka akses kepada mereka untuk ikut berpartisipasi dalam organisasi pertanian juga dalam pengambilan dalam suatu keputusan.



Terlalu banyak korban diskriminasi yang masih perlu kita selamatkan dan kita suarakan haknya.

womens march jakarta penyandang disabilitas

Salah satu orang hebat yang akan menyuarakan hak mereka adalah Kak Ilma Rivai, seorang penyandang disabilitas berorasi di depan menggunakan kursi roda. Aku melihatnya dari awal sebelum march dimulai. Ia datang diantar oleh seorang wanita paruh baya dan langsung disambut oleh pelukan dari seorang perempuan muda. Semangat Kak Ilma sudah menular semenjak dia tiba hingga akhirnya mengalihkan perhatianku. Dan di Taman Aspirasi, melihat dan mendengar dia berbicara di depan khalayak tentang ketidakadilan yang sering ia dapatkan, aku seperti diajak untuk merasakan apa yang dialami Kak Ilma dan penyandang disabilitas lainnya. Transportasi di Indonesia masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas, dan permasalah yang paling memprihatinkan adalah mereka masih sulit mengakses pendidikan di perguruan tinggi. Padahal sudah jelas bahwa pemerintah telah membuat Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yaitu tentang Penyandang Disabilitas pasal 42 ayat 3 yang mengamanatkan penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Bahkan, ditegaskan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Namun faktanya, masih banyak perguruan tinggi yang menerapkan aturan – aturan yang diskriminatif dan belum mampu memberikan dukungan dan pelayanan yang layak terhadap penyandang disabilitas.


Setelah diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, ada perempuan adat yang juga menjadi pihak yang paling dirugikan sejak mulai beroperasinya tambang di daerah mereka. Pekerjaan mereka dirampas, tanah mereka digusur, hingga mereka hanya  mampu menikmati sumber daya alam yang disisakan oleh para elit penguasa pertambangan. Mereka ditindas bahkan dikrimalisasi ketika hendak ikut menikmati hak mereka atas sumber daya alam di tanah mereka sendiri. Tidak cukup disitu saja, pertambangan juga lebih memberdayakan tenaga laki – laki sehingga perempuan hanya sebatas menjadi pemulung batu bara di area pertambangan, dan mirisnya lagi mereka harus mengalami kekerasan verbal, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan resiko kecelakaan.

Well, i am crying writing this.

Jika kita mampu membuka mata lebar – lebar, kesetaran gender bukan sesempit hanya berkonsentrasi tentang bagaimana hubungan laki – laki dan perempuan, jauh lebih luas dari itu, kesetaraan gender menjadi inti dari segala lini kehidupan. Bagimana tidak ? Perempuan adalah sosok yang mencetak generasi penerus, yang ikut bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup manusia. Namun faktanya perempuan masih menderita bahkan di segala sektor. Masih banyak perempuan – perempuan Indonesia yang masih tertinggal bahkan terlupakan hak asasi mereka sebagai manusia.

Oleh karena itu, kita sebagai perempuan yang lahir dengan penuh privilese dan akses terhadap pilihan, sudah saatnya kita menjadi wakil dari perempuan – perempuan Indonesia lainnya untuk menyuarakan hak – hak mereka.

That’s why I march.




Berada di antara para aktivis – aktivis wanita yang dengan dengan hati menyuarakan kepedulian mereka, membuatku membuka mata dan memutuskan untuk tidak diam saja membiarkan perempuan Indonesia menderita sementara disini aku mampu menikmati fasilitas dan akses yang begitu luas dengan bebas.


“Kami, perempuan Indonesia, ingin memiliki hak asasi manusia.”, kutipan dari Maria Ulfah, salah satu perumus Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945. Seorang pahlawan wanita yang dikenalkan oleh Gustika Jusuf, cucu dari Mohammad Hatta saat ia melakukan orasi. Dan juga Hannah Al Rashid, yang menghidupkan semangat untuk berani bersuara dengan berteriak lantang, “We will not be silenced!”.

Mereka, dan perempuan – perempuan lainnya yang sedang dan terus berjuang.
They are my energy, my inspiration,
And my support system.

Thank you, Woman’s March 2019
For this great experience.

Thank you for making me feel whole as a human being.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sajak Pejalan

Akar

Perihal Ingin